Pernyataan Sikap Bersama
Perumahan Kartika Rw 07. Kel.karya Baru
Dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
Sumatera selatan
Kasus konflik antara masyarakat perumdam kartika dan aktivitas penggalian tanah telah terjadi cukup lama, semenjak tahun 1999- 2007. Masyarakat yang selama ini (1991) tinggal dilokasi tersebut mengalami keresahan, bahkan telah terjadi intimidasi dan kriminasasi terhadap masyarakat yang berjuang meminta haknya untuk menghentikan aktivitas penggalian karena telah merugikan mereka baik materiil maupun non materiil. Ada kesan pemerintah tinggal diam dan cendrung membiarkan konflik ini terus terjadi, perlu dikertahui, setiap warga Negara dilindungi oleh hukum dan dijamin keselamatan sesuai dengan pembukaan Undang-undang Dasar 19945 bahwa Kemerdekaan adalah hak segala bangsa untuk itulah segalah bentuk penjajahan harus dihapuskan. Konflik terus meruncing/tidak terselesaikan bukan tidak mungkin kedaulatan Negara yang seharusnya memfasilitasi rakyat dinegasikan atau tidak diakui oleh rakyat.
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 1100 Tahun 2007 tentang izin pertambangan galian C kepada CV. Berkat Yakin didalamya (Berita acara )terhadap persyaratan dan wewenang Pemerintah kota Palembang poit ke 10. Menurut. Kami ketentuan tersebut telah dilanggar oleh CV. Berkat Yakin dan melanggar UU 23 Tahun 1997 Tentang pengelolaan lingkugan Hidup.Beberapa temuan kami (Warga dan Walhi Sumsel) :
Pertama, pada saat musim hujan terjadi banjir sampai satu meter dan endapan Lumpur terutama pada daerah-daerah dataran rendah seperti perumahan warga dan gedung sekolah, sedangkan musim kemarau lahan perbukitan tersebut menjadi tandus akibat tidak adanya/habisnya tanaman sebagai penyangga air .
Kedua,Banyaknya pondasi penyangga tiang listrik PLN di sekitar lokasi galian terkikis dan kalau ini terus dibiarkan memungkinkan robohnya tiang tersebut.
Ketiga, Rusaknya sisi jalan dan badan jalan yang dilalui oleh truk- truk pengakat tanah .
Keempat,tidak adanya kajian lingkugan berupa Amdal, RKL dan RPL perumahan.
Kelima, tanah yang dikuasi oleh perusahaan merupakan tanah hak milik perseorangan tanpa ada batas- batas jelas/area penggalian.
Berdsarkan situasi tersebut CV. Berkat Yakin telah melanggar ketentuan dan Peraturan perundang-undang, Undang- undang 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkugan hidup yang dengan jelas menyebutkan setiap badan usaha yang berdampak pada masyarakat harus memiliki Analisasi Mengenai Dampak Lingkugan (Amdal),Rencana Kelola Lingkungan (RKL)dan Rencana Pengelolaan Lingkungan RPL. Bagi Pelagar dapat terkena sanksi administratif maupun pidana, dan diatur mengenai tata cara tuntutan baik melalui Class Action maupun Legal Standing. Mengenai Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Walikota Palembang cacat hukum karena telah melanggar hirarki hukum diatasnya dan secara otomatis dinyatakan batal.
Maka kami Wahana Lingkugan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel dan Persatuan perumahan perumdam menyatakan sikap:
1. Menurut kementerian Lingkugan Hidup (KLH) untuk mencabut izin perusahaan atas pelanggaran Undang- undang 23 Tahun 1997 Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Menurut pemerintah kota Palembang untuk mencabut Surat Keputusan nomor 1100 Tahun 2007 tentang izin pertambangan daerah kepada CV. Berkat Yakin dan menghentikan segala aktivitas perusahaan sebelum adanya kejelasan penyelesaian berdasarkan peraturan perundang- undang.
3. Meminta Aparat penegak hukum untuk berlaku objektip dalam penyelesaian pemasalahan warga dan CV. Berkat yakin
4. Mengajak semua elemen masyarakat untuk berjuang bersama melawan semua bentuk penjajahan demi terciptanya kedaulatan Republik Indonesia yang kita cintai.
Palembang,29 November 2007
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Persatuan Warga perumdam
WALHI
SUMATERA SELATAN
Dolly Reza Pahlevi Letkol (purn) Jonson Monte
Kadiv Polusi Industri
Gambaran Kasus Galian Tanah
Perumahan kartika keluran karya Baru
Kronologis Kasus :
1. Pada Tahun 1991 perumahan perumdam (perumahan kodam )yang di bangun oleh poskopat dengan setifikat hak milik
2. Lahan yang digali peruntukan usaha tersebut merupakan tanah hak milik (setifikat ).
3. Pada tahun 1999 masyarakat (perumdam) RW O7 RT 23 keluran karya baru mengalami keresahan akibat aktivitas penggalian tanah oleh beberapa kelompok preman. Kerena perumahan warga setiap musim hujan mengalami kebanjiran, tanah lonsor dan rusaknya jalan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar