Selasa, 11 Agustus 2009

WALHI SULTENG Menantang PT. KLS

Radar Sulteng Selasa, 11 Agustus 2009

Walhi Menyilakan KLS Melapor Polisi, Penggusuran Lahan Masyarakat adalah
Fakta
PALU-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulteng merespon positif
rencana PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) untuk mempolisikan mereka. Data
tentang penggusuran lahan yang diekspos Walhi di Radar Sulteng 3 Agustus
sesuai fakta lapangan.
"data ini tidak mengada-ada. Kami memiliki bukti akurat tentang adanya
pelanggaran dalam penggusuran lahan warga," ungkap Direktur WALHI Sulteng,
Wilianita Selviana kepada wartawan di kantornya, kemarin (10/8).

Wilianita yang saat itu didampingi 12 pengacara dan sejumlah aktivis non
government organization (NGO) di Sulteng yang antara lain koordinator
Kontras Sulawesi Edmond Leonardo Siahaan, Dewan Pendiri Kelompok Perjuangan
Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST) Eva, Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Sulteng Sujarwadi, Dewan Pimpinan Nasional Serikat Pekerja Hukum
Progresif (SPHP) Agusfaisal Said, Solidaritas Perempuan Palu, dan
Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, menegaskan, saat ini mereka
sementara menyusun laporan kasus penggusuran lahan masyaakat yang diduga
dilakukan PT. KLS. kasus ini akan dilaporkan kepada Polisi. Tetapi, karena
PT. KLS berencana mempolisikan WALHI, maka mereka meminta KLS untuk
mempercepat laporan polisi.


Lebih lanjut Wilianita menjelaskan, bahwa masalah penggusuran lahan warga
untuk dijadikan perkebunan sawit tidak mengada-ada. sebelumnya, puluhan
warga berdemonstrasi di kantor DPRD Banggai untuk meminta penyelesaian
masalah penggusuran lahan mereka yang diduga dilakukan PT. KLS

Pada kesempatan yang sama, Badan Pimpinan Pusat SPHP Sulteng, Agusfaisal
Said menegaskan selama 30 tahun berkiprah, Walhi memiliki pengalaman digugat
dan menggugat. "Karena itu, kami menunggu gugatan PT. KLS. Alhamdulilah,
kami sangat bersyukur dengan adanya rencana KLS menggugat Walhi," ungkap
Agus.

Sejak 10 tahun terakhir tegas Agus, Walhi bersama jaringannya intens
melakukan advokasi terhadap isu-isu lingkungan dan peningkatan akses
masyarakat terhadap pemanfaatan sumber daya alam. "soal gugatan kami tunggu
secepatnya. dengan gugatan ini akan membuktikan fakta-fakta tentang adanya
pelanggaran hukum dalam penggusuran lahan masyarakat," tegas Agus.

MAsih menurut Lita sapaan akrab Wilianita Selviana, beberapa hari lalu
sejumlah kepala desa di dataran Toili meminta warga untuk menyerahkan
sertifikat tanahnya. Saat itu juga kata Lita, warga memenuhi permintaan
tersebut, karena kades meyakinkan warga bahwa sertifikat itu akan digunakan
untuk menolak perkebunan sawit di daerah itu.

Dari kejadian ini kata Lita, ada korelasi dengan pernyataan dukungan
terhadap perkebunan sawit yang disampaikan sejumlah kepala desa di daerah
itu. Dia menduga sertifikat tanah warga yang diberikan kepada sejumlah kades
justru digunakan untuk mendukung kegiatan perkebunan sawit di daerah itu.

Sujarwadi dari LBH Sulteng pada kesempatan yang sama mengemukakan, PT KLS
pernah melakukan penggusuran terhadap lahan warga agro estate seluas 175
hektar, dengan alasan bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna
Usaha (HGU) PT. KLS. padahal lahan tersebut milik warga yang dibuktikan
dengan sertifikat. Buntut penggusuran itu kata sujarwadi, warga menggugat
PT. KLS. Saat ini katanya, proses hukum kasus tersebut masuk dalam tahap
proses pembuktian, yang dalam tiga minggu ke depan akan dilakukan peninjauan
lahan oleh hakim di Pengadilan Negeri Luwuk.

Edmond Leonardo Siahaan dari Kontras Sulawesi menambahkan, rencana PT. KLS
untuk menggugat Walhi perlu dibuktikan. Ancaman gugatan terhadap Walhi ini
kata Edmond juga disampaikan PT. KLS Beberapa puluh tahun lalu tetapi tidak
kunjung dilakukan. " Sebenarnya, KLS tidka punya dasar menggugat WALHI,
karena data yang diekspos di media massa adalah fakta. Tetapi kalau KLS
ingin menggugat kita silakan, " ungkap Edmond.

Dalam kesempatan tersebut, Lita membeberkan kronologis dugaan kasus
penggusuran di Kabupaten Banggai. Pada awal tahun 1980-an kata Lita,
transmigrasi di kecamatan Toili dibuka. Setiap Kepala keluarga diberi jatah
dua hektar lahan....

Selengkapnya baca di www.radarsulteng.com

--
=============================
ED WALHI SULAWESI TENGAH
Jl. Kihajar Dewantara
Kec. Palu Timur Kota Palu 94111
Sulawesi Tengah - INDONESIA
Telp/Fax : (0451) 427821
Email : walhisulteng@gmail.com
sulteng@walhi.or.id

Tidak ada komentar: